‘ARIYAH
‘Ariyah (pinjam meminjam),
menurut para fuqoha adalah pembolehan oleh pemilik akan miliknya untuk
dimanfaatkan oleh orang lain dengan tanpa mengganti. Dan ada pula yang
mendefinisikannya dengan memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada
yang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya agar
dapat dikembalikan zat barang itu. ‘Ariyah dapat berlangsung dengan ucapan, perbuatan dan apa saja yang menunjukkan itu. ‘Ariyah
adalah suatu pekerjaan yang tergolong disunahkan oleh Islam (QS, 5:2).
Dari Anas ra. Berkata: Pada suatu hari terjadi suara gemuruh yang
mengejutkan Madinah, lalu Rasulullah SAW meminjam kuda dari Thalhah yang
langsung beliau naiki menuju sumber suara itu, setelah itu beliau
kembali seraya bersabda: “Kami tidak melihat sesuatupun yang membahayakan, dan jika memang ada tentu suara itu berasal dari gemuruhnya suara air laut.”
Asal meminjamkan sesuatu adalah sunah, namun jika dilihat dari segi lain dapat menjadi wajib, seperti meminjamkan kain untuk menutup aurat. Adakalanya menjadi haram, kalau yang dipinjamkan itu akan berguna untuk sesuatu yang haram.
Untuk itu rukun pinjam meminjam adalah:
1. Orang yang meminjamkan
2. Orang yang meminjam
3. Barang yang dipinjam
4. Lafazh
Sedangkan syarat pinjam meminjam adalah:
1. Orang yang meminjamkan adalah pemilik yang berhak untuk menyerahkannya
2. Materi yang dipinjamkan dapat dimanfaatkan
3. Pemanfaatan itu dibolehkan.
Diantara macam pinjaman bisa terjadi pada rumah, tanah, hewan dan semua barang yang diketahui bendanya dan dapat dimanfaatkan.
Orang yang meminjamkan boleh dan berhak
meminta kembali barang pinjaman, bila ia kehendaki selama tidak
menyebabkan kerugian bagi si peminjam. Dan bagi si peminjam juga
berkewajiban mengembalikan barang yang dipinjamkannya, setelah ia
mendapat manfaat yang ia perlukan, berdasarkan surat An-Nisaa ayat 58
dan sabda Nabi SAW:
“Sampaikanlah
amanat kepada orang yang memberikan amanat kepadamu, dan janganlah kau
khianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Daud dan Turmudzi)
“Pinjaman wajib dikembalikan, dan orang yang menjamin sesuatu harus dibayar.” (HR. Abu Daud dan Turmudzi)
Yang
harus diingat dan diperhatikan peminjam adalah bahwa barang dipinjam
harus dijaga dan dipelihara dengan baik. Apabila barang yang dipinjamnya
rusak atau hilang maka ia (peminjam) berkewajiban menjaminnya dengan
memperbaiki atau menggantinya. Di dalam hadits yang diriwayatkan
Samurah, bahwa Nabi SAW bersabda: “Pemegang berkewajiban menjaga apa yang telah ia terima samapai dengan ia mengembalikannya.”
Dengan demikian orang yang meminjamkan tidak merasa kecewa, dan pada
waktu yang lain apabila kita memerlukannya maka ia dengan senang hati
bersedia memberikan bantuan.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar